Di Minangkabau, kita diajarkan bahwa sako dan pusako itu satu napas. Sako adalah gelar, pusako adalah tanah. Satu menjaga marwah orang, satu menjaga parut bumi. Kalau sako dijual, pusako akan hilang. Kalau pusako hilang, sako hanya tinggal topi.
Dua kericuhan yang terjadi dalam seminggu terakhir di Luak Limopuluah mengingatkan kita pada pelajaran itu.
Pertama, Sabtu 12 September 2026 di Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Mungka. Empat orang satu keluarga dari Suku Picancang dikeroyok massa karena sengketa tanah ulayat. Video itu viral, lalu Senin 21 September ratusan warga konvoi dengan pikap menggeruduk Polsek Guguak.
Kedua, di hari yang sama, Senin 21 September 2026 di Jorong Ulu Aia, Nagari Harau. Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak dengan Oyak 100 Talam. Yang mengundang bukan niniak mamak setempat, tapi dua warga dari Pekanbaru: Tukiran Dt. Bandaro Putiah dan Edbert Dt. Bandaro Mudo. Beredar kabar akan ada malewakan gala untuk keduanya, padahal KTP yang beredar di rapat Kesbangpol menyebut beragama Buddha.
Dua peristiwa, satu akar: Tanah.
Mengapa tanah dari Kubang Balambak sampai Ulu Aia tiba-tiba jadi rebutan?
Kita harus mundur ke 2015-2019. Ketika Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi membuat proposal konkret Bandara Payakumbuh, dengan lokasi yang dibidik di lahan datar Kubang Balambak-Piobang. Proposal itu diakui sendiri oleh Gubernur Irwan Prayitno dalam pertemuan dengan anggota DPD RI Herman Darnel Ibrahim pada 8 Mei 2019. Kata gubernur, ide itu sudah ada empat tahun sebelumnya, tapi tenggelam karena belum sinergis antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota yang ketika itu dipimpin oleh Irfendi Arbi.
Wacana itu tidak pernah jadi landasan pacu. Tapi ia berhasil menjadi landasan spekulasi.
Sejak wacana bandara itu mengapung, tanah ulayat di sepanjang jalur itu yang dulunya indak laku dijua, indak lapuak dimakan, tiba-tiba punya harga. Tesis dari Universitas Andalas mencatat, Harau adalah salah satu pusat pengadaan tanah ulayat untuk perumahan bersubsidi. Di sisi lain, penelitian di Nagari Tarantang menunjukkan satu homestay di Lembah Harau bisa menghasilkan 2 sampai 20 juta rupiah per bulan.
Tanah yang dulu hanya untuk bertanam gambir dan padi, kini dihitung sebagai kapling villa, homestay, dan perumahan.
Maka berlakulah hukum yang sering diingatkan orang tua-tua kita: jalan dialiah urang lalu, cupak dituka urang mangaleh, limbago diaduak urang datang.
Di Kubang Balambak, niniak mamak dan kemenakan berkelahi soal siapa yang berhak menjual. Di Ulu Aia, tanah itu diduga sudah berpindah tangan kepada investor dari Riau yang disebut-sebut berasal dari komunitas Sakai di Desa Pauh, Rokan Hulu, namun dalam isu yang berkembang di rapat adat disebut sebagai warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Apakah mereka Sakai atau Tionghoa, bukanlah soal SARA. Soalnya adalah syarat adat yang tidak bisa ditawar: syarat yang tak bisa ditawar-tawar, seseorang yang dapat diberi gelar penghulu harus beragama Islam, baligh, baraka dan baradat, seperti kata mantan bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
Di Minangkabau, Datuak itu bukan sekadar saluak. Saluak itu simbol. Kalau simbol itu dipakai oleh orang yang tidak memenuhi syarat Islam sebagai sako, maka yang hilang bukan hanya marwah adat, tapi juga legitimasi penjagaan atas pusako.
Inilah yang terjadi di Balai Sigamak-Gamak. Panitia mengatakan tidak ada malewakan gala, hanya peresmian balai. Tapi foto yang beredar menunjukkan kedua tamu dari Riau itu memakai baju kebesaran dan saluak Datuak. Ketua LKAAM Limapuluh Kota Zulhikmi Rajo Suaro sendiri terkejut: "Eh pakai saluak tu? Kalau orang melihat foto itu, pasti ada pengakuan niniak mamak terhadap orang dalam foto tersebut."
Ketika investor membiayai perbaikan balai, lalu memakai saluak di balai itu, pesan yang ditangkap publik sederhana: tanah sudah dibeli, gelar sudah diberi.
Padahal, seperti yang diingatkan Kombatpol dan tokoh adat, tanah ulayat di Harau belum banyak yang dicatatkan ke ATR/BPN. Mudah dijual di bawah tangan. Mudah dipindahtangankan tanpa musyawarah kaum.
Wacana Bandara 2015-2019 itu akhirnya tidak pernah membangun bandara. Tapi ia berhasil membangunkan nafsu untuk menjual tanah ulayat dari Kubang Balambak sampai Ulu Aia. Dan ketika tanah dijual, gelar ikut dijual sebagai bonus.
Jika ini dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan tanah. Kita kehilangan filosofi dasar kita: Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.
LKAAM, KAN, dan Pemda tidak cukup hanya melarang acara. Harus ada keberanian untuk mengaudit: tanah ulayat mana saja di sepanjang Kubang Balambak-Ulu Aia yang sudah berpindah tangan sejak 2015? Siapa niniak mamak yang menjual? Dan bagaimana mekanisme malokok ka suku mano dari dua warga Riau itu sehingga bisa mengundang 100 Talam di balai adat kita?
Sebab kalau sako dan pusako sudah diperjualbelikan, yang tersisa dari Minangkabau hanyalah namanya saja.