Muhammad Nasir
Muhammad Nasir 12 Juli 2026

Antara Beton Tol dan Akar Adat Minangkabau

Karena itu, memperhadapkan adat dengan pembangunan merupakan cara berpikir yang keliru sejak awal. Adat bukan lawan pembangunan. Adat adalah institusi yang memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan fondasi sosial masyarakat. Sebaliknya, pembangunan bukan lawan adat...

Antara Beton Tol dan Akar Adat Minangkabau

"Ah, penting pula adat dari pembangunan tol," kata banyak orang. "Orang Minang tidak makan tol, tetapi makan adat," kata beberapa netizen.

Pernyataan itu mengemuka ketika terjadi penolakan terhadap trase jalan tol di Kubang Putiah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di pertengahan tahun 2026 ini. Agar lebih yakin, periksalah berita yang beredar di dunia maya, atau kala ada waktu luang, turun langsung ke lapangan. 

Sejak itu, perdebatan seolah mengerucut pada dua kutub: adat atau pembangunan. Seakan-akan keduanya memang harus dipertentangkan. Oleh karena itu, mari kita periksa kembali pernyataan bahwa adat lebih penting daripada pembangunan.

Apa arti adat dan pembangunan fisik bagi orang Minangkabau? Apakah adat hanyalah seperangkat aturan normatif yang tertulis dalam pepatah-petitih, ekspresi feodalisme yang membungkus masa kini dengan romantisme, atau jangan-jangan ada sesuatu yang nyata yang sesungguhnya dilindungi oleh aturan adat itu?

Dalam aturan adat ada orang, dan ada tanah sebagai aset. Orang dan tanah itu saling terhubung. Orang lahir, tinggal, bekerja, membangun keluarga, lalu meninggal dan kembali ke tanah. Hubungan itu bukan sekadar hubungan biologis, melainkan hubungan sosial, ekonomi, bahkan historis.

Tinggal dan hidup di atas tanah melahirkan konsekuensi teritorial, yakni adanya batas kepemilikan yang diakui dan dihormati bersama. Dari sanalah lahir konsep sako dan pusako.

Konsep sako menunjukkan penghormatan kepada kepemilikan yang tidak berwujud. Ia berupa suku, gelar penghulu, martabat, kehormatan, dan garis keturunan. Sako menjadi penanda asal-usul seseorang sekaligus identitas kolektif suatu kaum.

Namun, sako tidak mungkin berdiri sendirian. Ia memerlukan tempat berpijak. Tempat berpijak itulah yang disebut pusako. Pusako merupakan harta yang berwujud, seperti tanah, sawah, rumah gadang, kebun, bahkan benda-benda bernilai yang diwariskan lintas generasi. Dari pusako inilah hadir konsep taratak, dusun, koto dan Nagari serta sawah, ladang, rumah gadang, labuah, tapian, banda buatan, pandan pakuburan yang menjadi batas wilayah kedaulatan dan kepemilikan atas pusako. 

Oleh sebab itu orang Minangkabau berkata, "tagak sako di ateh pusako."

Ungkapan itu merupakan penjelasan mengenai cara masyarakat Minangkabau membangun kehidupan sosialnya. Martabat tidak berdiri di ruang kosong. Kehormatan penghulu, keberadaan kaum, bahkan keberlangsungan sebuah suku memerlukan penyangga yang nyata. Penyangga itu adalah pusako. Ketika pusako hilang, sako kehilangan tempat berdiri.

Pandangan seperti ini bukan sekadar tafsir romantik terhadap adat. Sejarawan Taufik Abdullah dalam Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau (1966) menunjukkan bahwa adat Minangkabau merupakan sistem sosial yang mengatur hubungan antarmanusia, hubungan dengan kekuasaan, sekaligus hubungan dengan sumber-sumber ekonomi. Dengan kata lain, adat bukan hanya kumpulan norma moral, tetapi juga lembaga yang mengatur distribusi hak dan kewajiban dalam masyarakat.

Karena itu, tanah dalam masyarakat Minangkabau tidak pernah dipahami semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Tanah memang mempunyai harga, tetapi nilainya tidak berhenti pada harga. Di atas tanah terdapat sejarah keluarga, legitimasi kaum, hubungan antargenerasi, bahkan keberlanjutan identitas sosial. Ketika sebidang tanah berpindah tangan, yang berubah bukan hanya kepemilikan ekonominya, melainkan juga keseimbangan sosial yang selama ini berdiri di atasnya.

Antropolog Tsuyoshi Kato dalam Matriliny and Migration: Evolving Minangkabau Traditions in Indonesia (1982) menjelaskan bahwa kekuatan masyarakat Minangkabau justru terletak pada kemampuannya mempertahankan organisasi sosial berbasis kaum beserta harta pusakanya, meskipun anggotanya tersebar melalui tradisi merantau. Artinya, yang menjaga kesinambungan masyarakat bukan semata-mata rumah gadang yang berdiri megah, melainkan hubungan sosial yang ditopang oleh kepemilikan pusako.

Karena itu pula, tanah pusako berbeda dengan tanah biasa. Tanah pusako bukan sekadar aset keluarga, melainkan juga institusi sosial. Di sanalah legitimasi penghulu dipelihara, hak anggota kaum dijaga, dan kesinambungan generasi dipastikan. Franz von Benda-Beckmann dalam Property in Social Continuity (1979) menunjukkan bahwa hak atas tanah di Minangkabau tidak dapat dipahami hanya sebagai hak individual. Ia merupakan hubungan sosial yang terus dipelihara melalui adat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering muncul dalam perdebatan publik. Ketika masyarakat mempertahankan tanah pusako, banyak orang segera menyimpulkan bahwa mereka sedang menolak pembangunan. Padahal, yang dipertahankan bukanlah romantisme masa lalu. Yang dipertahankan adalah fondasi material yang menopang sistem sosial mereka.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi, "Apakah masyarakat menolak jalan tol?" Pertanyaan yang lebih tepat ialah, "Bagaimana pembangunan dilakukan tanpa meruntuhkan fondasi sosial yang telah hidup selama ratusan tahun?"

Pembangunan tentu penting. Tidak ada masyarakat yang dapat berkembang tanpa jalan, pelabuhan, bendungan, jaringan listrik, atau infrastruktur lainnya. Orang Minangkabau sendiri bukan masyarakat yang anti-modernitas. Tradisi merantau membuktikan bahwa mereka sejak lama terbiasa beradaptasi dengan perubahan. Mochtar Naim dalam Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau (1979) menjelaskan bahwa mobilitas merupakan bagian dari strategi kebudayaan orang Minangkabau dalam menghadapi perubahan ekonomi dan sosial. Merantau adalah bentuk keterbukaan terhadap dunia, bukan penolakan terhadap kemajuan.

Oleh sebab itu, pembangunan fisik tidak pernah menjadi musuh adat. Yang menjadi persoalan ialah ketika pembangunan mengabaikan cara masyarakat memaknai ruang hidupnya. Negara cenderung melihat tanah sebagai objek administrasi dan investasi. Sebaliknya, masyarakat adat melihat tanah sebagai ruang tempat sejarah, identitas, dan hubungan sosial diwariskan. Dua cara pandang ini sering kali bertemu dalam ketegangan.

Christine Dobbin dalam Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784–1847 (1983) memperlihatkan bahwa perubahan ekonomi di Minangkabau sejak abad ke-19 selalu membawa perubahan terhadap struktur sosial masyarakat. Artinya, pembangunan fisik tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu mengubah hubungan kekuasaan, kepemilikan, bahkan cara masyarakat memandang dirinya sendiri.

Karena itu, penyelesaian konflik pembangunan di wilayah adat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Yang dibutuhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi sosial. Musyawarah bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan mekanisme budaya untuk memastikan bahwa perubahan tidak memutus hubungan masyarakat dengan sumber kehidupannya.

Di sinilah slogan "orang Minang tidak makan tol, tetapi makan adat" perlu dipahami secara lebih hati-hati. Tentu saja orang tidak memakan adat. Sebagaimana orang juga tidak memakan jalan tol. Yang dimakan adalah hasil kehidupan yang ditopang oleh keduanya.

Adat menjaga hak atas sumber daya. Pembangunan meningkatkan manfaat sumber daya itu. Adat memberi kepastian mengenai siapa yang berhak. Infrastruktur membuka peluang agar hak itu menghasilkan kesejahteraan yang lebih besar. Dengan demikian, keduanya sesungguhnya tidak saling meniadakan.

Karena itu, memperhadapkan adat dengan pembangunan merupakan cara berpikir yang keliru sejak awal. Adat bukan lawan pembangunan. Adat adalah institusi yang memastikan bahwa pembangunan tidak berlangsung dengan mengorbankan fondasi sosial masyarakat. Sebaliknya, pembangunan bukan lawan adat. Pembangunan adalah ikhtiar memperluas manfaat sumber daya agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

Maka, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah, "Mana yang lebih penting, adat atau tol?" Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, "Mampukah kita membangun tanpa mencabut akar yang selama ini menopang kehidupan masyarakat?"

Jalan tol dapat dibangun dalam beberapa tahun. Jembatan dapat diselesaikan dalam hitungan bulan. Beton dapat dicetak dalam waktu singkat. Akan tetapi, kepercayaan masyarakat terhadap negara dibangun melalui pengalaman lintas generasi. Sekali kepercayaan itu retak, ia tidak mudah dipulihkan.

Di situlah adat menemukan relevansinya pada masa kini. Bukan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap pembangunan pada akhirnya harus bermuara pada manusia. Sebab pembangunan yang hanya menghasilkan jalan mungkin akan mempercepat perjalanan. Namun, pembangunan yang menghormati adat akan memperkuat alasan mengapa masyarakat tetap ingin tinggal, hidup, dan membangun masa depannya di atas tanah yang mereka warisi.

Bagikan

Artikel Terkait

Diktator Teknokrasi dan Matinya Kemanusiaan Dalam Trase Jalan TOL

Diktator Teknokrasi dan Matinya Kemanusiaan Dalam Trase Jalan TOL

"....ruang hidup yang cair, heterogen, dan sakral itu direduksi menjadi sekadar angka koordinat dan...

Menolak Bersyukur atas Piring MBG

Menolak Bersyukur atas Piring MBG

"......sepiring makanan dari meja penguasa yang penuh kemewahan adalah sebuah penghinaan besar jika...

Harmoni dari Benturan Ego Minangkabau

Harmoni dari Benturan Ego Minangkabau

Begitulah Minangkabau, mereka bertahan bukan karena semua orang berotak seragam atau selalu sepakat...

Berlangganan Newsletter